Kembali pada bulan September, Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan operator toko aplikasi untuk menawarkan sistem pembayaran pihak ketiga. Sekarang, Apple telah menerapkan rencananya untuk mencapai solusi dengan Komisi Komunikasi Korea (KCC) dengan mengirimkan rencana kepatuhannya sendiri. berdasarkan Kantor Berita YonhapTidak ada tanggal langsung kapan kebijakan baru akan berlaku atau biaya layanan yang akan dibebankan melalui opsi pembayaran baru.
Apple sangat menghormati undang-undang Korea dan memiliki sejarah yang kuat dalam berkolaborasi dengan pengembang aplikasi berbakat di negara tersebut. Kami berharap dapat bekerja sama dengan KCC dan komunitas pengembang kami untuk menemukan solusi yang bermanfaat bagi pengguna Korea kami.
Pekerjaan kami akan selalu diarahkan dengan menjaga App Store sebagai tempat yang aman dan andal bagi pengguna kami untuk mengunduh aplikasi yang mereka sukai. Pernyataan resmi Apple
Opsi pembayaran baru Apple harus menawarkan pengurangan biaya layanan dibandingkan dengan pajak App Store saat ini sebesar 30% untuk penjualan aplikasi dan pembelian dalam aplikasi. KCC telah mengumumkan bahwa mereka berencana untuk mendenda operator toko aplikasi jika mereka tidak menegakkan undang-undang baru dengan menawarkan alternatif untuk sistem pembayaran dalam aplikasi mereka.
sumber